Tuesday, 14 May 2013

Aqsamul Qur'an


BAB I
PENDAHULUAN

Di dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ilmu yang mempelajari secara mendalam terdapat isi kandungan dalam AL-Qur’an dan hal-hal yang bersangkutan di dalamnya antara lain: Qashas Al Qur’an, Anitsalul AL-Qur’an, Aqsamul Al-Qur’an dan Al-Qur’an.
Dalam makalah ini kami akan mencoba membahas Al-Qur’an dari segi sumpah-sumpah Allah yang ada dalam Al-Qur’an (Ilmu Aqsamul Al-Qur’an).



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ilmu Aqsamul Qur’an
Menurut bahasa aqsam adalah bentuk jamak dari Qasam yang artinya sumpah. Adapun menurut istilah yang dimaksud ilmu aqsamul Qur’an adalah ilmu yang membicarakan tentang sumpah-sumpah yang terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an.[1]
B.     Unsur-unsru Qasam dan Ungkapannya
1.      Fi’il yang berbentuk muta’addi dengan diawali huruf ب (ba) sighat qasam baik yang berbentuk uqsima atau akhlifu tidak akan berfungsi tanpa di ta’diyahkan dengan huruf ب (ba).
Contoh:
وَاُقْسِمُوْا بِااللهِ ...
Artinya: “Mereka bersumpah dengan nama Allah” (QS. An-Nahl: 38)
Namun kadang kala dalam satu ayat langsung disebutkan dengan wawu (و) pada isim zahir.
Seperti firman Allah yang berbunyi
وَالَّيْلِ اِذَا يَغْشهَا
“Demi malam apabila menutupi (cahaya siang). (QS. Al-Laili: 1)[2]
Dengan huruf ta’ (ت):
وَتَا للهِ لاَ عَيْدَنَّ اَصْنَا مَكُمْ....
Artinya:
“Demi Allah, sesungguhnya aku akan melakukan tipu daya terhadap berhala ilmu.”  (QS. Al-Anbiya: 57)
2.      Muqsam bih
Muqsam bih ialah lafadz yang terletak sesudah adat qasam yang dijadikan sebagai sandaran dalam bersumpah yang juga disebut sebagai syarat.
Allah dalam Al-Qur’an juga bersumpah dengan zat-Nya sendiri Yang Maha Suci dengan tanda-tanda kekuasaannya yang Maha Besar, Allah bersumpah dengan zat-Nya sendiri.
Contoh:
قُلْ بَلَى وَرَبِّى لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ عَمِلْتُمْ
Katakanlah: “Memang demi Tuhan, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. At-Taghabun: 7)[3]
3.      Muqsam’alaih
Muqsam’alaih adalah bentuk jawaban dari syarat yang telah disebutkan sebelumnya (muqsambih). Posisi Muqsam’alaih terkadang bisa menjadi tankid, sebagai jawab aqsam karena yang dikehendaki dengan qasam adalah untuk mentankidi muqsam’alaih dan mentahkikannya.
Untuk fi’il madi yang mutasharif yang tidak didahului ma’mul, maka jawab qasamnya seringkali menggunakan lam (ل) atau qod (قد).
Contoh:
وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّهَا
“Dan sesungguhnya merugilah orang-orang yang mengorotinya” (QS. Asy Syam: 10)


Adapun ungkapan qasam bermacam-macam yaitu:
a.       Secara dhahir (terang)
Ungkapan sumpah (qasam) dzahir adalah qasam yang disebutkan fi’il qasam dan muqsambihnya.
Contoh:
لآَ أُقُسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَمَةِ
Aku Bersumpah demi hari kiamat (Qs. Al-Qiyamah: 1)

b.      Secara Dhamir (Samar)
Secara dhamir ialah ungkapan sumpah yang tidak dengan menggunakan fi’il qasamnya dan tidak pula muqsambihnya. Tetapi qasam di sini hanya ditunjukkan oleh adanya lam (ل) tankidnya yang masuk pada jawab qasam seperti firman Allah:
 لَتُبْلَوُ نَّ فِى أَمْوَلِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ
“Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu.” (QS. Ali Imron: 186).

C.    Faedah Penggunaan Qasam dalam Al-Qur’an
Qasam di dalam Al-Qur’an memiliki faedah antara lain:
1.      Taukid, yaitu untuk menyakinkan sesuatu yang masih diragukan oleh pandangan (Lithalabi).
2.      Tahkik, yaitu untuk membuktikan kesesuaian sehingga orang tidak dapat menolaknya dan akan mempercayainya (ingkari).



BAB III
PENUTUP

Dari pembahasan makalah ini mengenai ilmu aqsamul Al-Qur’an kita dapat mengetahui pengertian aqsamul AL-Qur’an, unsur-unsur qasam dan faedahnya antara lain Taukid dan tahkik.



DAFTAR PUSTAKA

Syadali, Ahmad. 1997. Ulumul Qur’an II. Bandung: CV Pustaka Setia.
Quthan Mana’ul. 1994. Pembahasan Ilmu Al-Qur’an 2. Jakarta: PT. Rineka Cipta.


[1] Ahmad Syadali, H Ahmad Rofi’i, Ulumul Qur’an 11 (Solo: Pustaka Setia, 1997), Cet. I, h. 45.
[2] Mana’ul Quthan, Pembahasan Ilmu Al-Qur’an 2 (Jakarta: Rineka Cipta, 1994), h. 199.
[3] Ahmad Syadali, Ahmad Rofi’i, Ulumul Qur’an 11 (Solo: Pustaka Setia, 1997), h. 46-42.

0 komentar:

Post a Comment